Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 02 Februari 2010

PERKARA CERAI GUGAT

Cerai Gugat :
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri) atau kuasanya :
  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR 142. R.Bg jo Pasal 73 UU No.7 tahun 1989);
  • Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No.7 Tahun 1989);
  • Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974);
  • Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tegugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989)
3. Permohonan tersebut memuat :
  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989).

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No.7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).


Proses Penyelesaian Perkara :

1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
  • Pada pemeriksaan siding pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);
  •  Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2003);
  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
  • Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
  • Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
  • Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

1 komentar: